SULTRACITIZEN.COM, JAKARTA – Kementerian Kebudayaan RI memberikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari 2 maestro yang tutup usia beberapa waktu lalu, di Gedung A Kementerian Kebudayaan di Jakarta, Pada Jumat 27 Desember 2024.
Penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini, diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Salah satunya manfaat tersebut diberikan kepada keluarga Alm. Almujazi Mulku, seorang maestro seni penjaga tradisi Kabanti yang mewarisi naskah kuno kesultanan Buton.
Diketahui, Alm. Almujazi Mulku seorang tokoh penting dalam pelestarian naskah-naskah Kesultanan Buton yang wafat pada Rabu, 24 September 2024.
Nama lengkap Alm. Al Mujazi Bin Abdul Mulku Zahari dikenal luas sebagai sosok yang berdedikasi menjaga naskah-naskah kuno warisan Kesultanan Buton, yang menjadi bagian penting dari sejarah dan budaya lokal semasa hidupnya.
Selain itu, manfaat BPJS ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kematian dan Jaminan Hari tua juga diberikan kepada keluarga Alm Jariah yaitu maestroyang menguasai naskah syairn” Dideng ” asal Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinso Jambi.
Total manfaat yang diberikan sejumlah 86,3 juta, terdiri dari manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua yang diterima masing-masing Ahli waris maestro Almujazi Mulku Rp 42.878.570. dan ahli waris Maestro Jariah Rp 43.450.660.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan bantuan ini wujud penghormatan dan pengakuan negara atas dedikasi mereka dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Indonesia.
Ia menambahka, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut didapatkan sebab keduanya juga telah dinobatkan sebagai pelaku budaya berprestasi yang memperoleh Anugerah Kebudayaan dari Pemerintah.
Fadli Zon menyebut, Kementerian Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke pelaku budaya berprestasi penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang saat ini jumlahnya sebanyak 90 orang maestro.
” Saat ini Kementerian Kebudayaan sedang menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memenuhi hak jaminan sosial bagi para pelaku budaya, kerja sama ini meliputi penanggungan biaya jaminan sosial bagi para Maestro penerima anugerah kebudayaan Indonesia,” ungkapnya.
Menurut dia, maestro budaya mendapatkan perlindungan tiga program melingkupi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan juga Jaminan Hari Tua.
Pegiat atau pelaku seni budaya, kata Fadli Zon, memiliki kedudukan yang setara dengan profesi-profesi lainnya. Dirinya menyebut, mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari negara.
” Baik provinsi maupun kabupaten kota perlu ada perhatian juga pada pelaku-pelaku budaya lokal agar kita ada sharing, jadi ada sama-sama kita gotong royong dalam memperhatikan para pelaku-pelaku Kebudayaan sebagai aset, sebagai bagian dari kekayaan budaya kita,” tegasnya lagi
Menteri kebudayaan ini menjelaskan bahwa Jaminan sosial memegang peran penting bagi para maestro untuk meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan bekerja dan membentuk ekosistem kebudayaan yang lebih baik untuk proses alih pengetahuan.
“Jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi di bidang lain,” imbuh Fadli Zon.
Ia pun mengatakan, Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk memberikan apresiasi yang lebih baik, terutama kepada para Maestro budaya, baik tradisi maupun dari sektor-sektor lain.
“Terutama bagi maestro yang membutuhkan bantuan dari pemerintah,” kata Fadli Zon.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para maestro budaya.
“Hal ini diharapkan dapat menginspirasi Kementerian lain sebagai upaya untuk membentuk SDM yang berkualitas, Kerja Keras Bebas Cemas guna mewujudkan Indonesia Emas 2024 melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas, sehingga dapat terus melestarikan budaya leluhur sekaligus mewariskannya kepada para generasi muda,” jelas Anggoro.
Maestro Kebudayaan adalah penghargaan yang diberikan oleh Menteri kepada individu yang mengabdikan diri pada budaya serta seni langka atau nyaris punah, serta mewariskan keahliannya kepada generasi muda. (Red)