SULTRACITIZEN.COM, KONAWE SELATAN– Berawal dari adanya laporan dari Aliansi Masyarakat Wonua Kongga Menggugat (AMWKM) terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa T.A 2020 s.d 2022 kepada Instansi Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) pada Tahun 2023.
Setelah itu, berdasarkan hasil Audit Investigasi oleh pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Konsel yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada Tanggal 18 Maret 2024 telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 161 juta.
Tokoh pemuda dan Anggita AMWKM, La Diayamu menjelaskan bahwa dari respon Pihak Kejaksaan Negeri Konsel terkait dari temuan tersebut, Kepala Desa Wonua akan dilakukan pembinaan sebab kerugian keuangan negara sudah dikembalikan ke kas Desa.
” Kami warga Desa Wonua Kongga sangat menyanyangkan kerna Kepala Desa yang telah terbukti merugikan keuangan negara hanya dilakukan pembinaan tanpa diproses secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ucapnya kepada awak media pada Sabtu, 18 Januari 2024.
La Diayamu menambahkan dalam perjalanannya ternyata kepala Desa Wonua Kongga kembali berulah lagi dengan melakukan perbuatan yang sama sehingga ia menilai dan diduga kuat bahwa kepala desa melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) terstruktur, sistematis dan masif.
” Oleh kerna itu, pada Tanggal 26 Juni 2024 masyarakat Desa Wonua Kongga telah membuat laporan terkait dugaan penyelewengan DD di Polda Sultra dan ditangani oleh pihak Tipidkor. Setelah beberapa hari laporan bergulir pihak Tipidkor Polda Sultra meneruskan laporan tersebut ke Unit Tipidkor Polres Konsel untuk ditangani ” Jelasnya
Setelah itu ,kata dia, adanya tekanan dari masyarakat terkait progress laporan tersebut, Unit Tipidkor Polres Konsel mengajukan permohonan/permintaan untuk dilakukan Audit investigasi terhadap laporan masyarakat yang masuk kepada APIP Inspektorat.
” Kemudian pada tanggal 19 Desember 2024 pihak APIP Inspektorat turun ke Desa Wonua Kongga untuk melakukan Audit Investigasi. Pihak APIP Inspektorat juga menemui masyarakat mengenai item-item apa saja yang diduga dikorupsi dalam anggaran Desa ” lanjut La Diyamu
Dia membeberkan masyarakat meminta kepada kepala Desa Wonua Kongga untuk memunculkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai konsekuensi tidak adanya transparansi pengelolaan DD dalam hal ini tidak memasang info grafis dan tidak menyampaikan LPJ di setiap akhir tahunnya kepada masyarakat secara umum.
Di tempat yang sama, Andi Kota sebagai masyarakat Wonua Kongga mengatakan, setelah dalam proses diskusi yang cukup alot Kepala Desa Wonua Kongga tidak memunculkan apa yang diminta oleh masyarakat.
Sementara permintaan tersebut singkron dengan apa yang disampaikan pihak APIP Inspektorat untuk disediakan oleh Kepala Desa pada saat melakukan Audit Investigasi.
” Sangat disayangkan Kepala Desa Wonua Kongga mengeluarkan statement bahwa APBDes belum dibuat dan LPJ Tidak dibawa. Maka dari pihak Inspektorat, Kepala Desa dan masyarakat Wonua Kongga menyepakati bahwa Audit pada Tanggal 19 Desember 2024 menyepakati untuk dipending ” Jelas Andi Kota
Dia menambahkan pada tanggal 30 Desember 2024 pihak APIP kembali melakukan Audit Investigasi dan kembali lagi bahwa sebelum Tim Audit turun lapangan maka pihak Auditor, kepala desa dan seluruh masyarakat yang hadir di Balai Desa Wonua Kongga berdiskusi terlebih dahulu.
Dalam proses diskusi tersebut ada salah seorang masyarakat, La ode Harmono kembali menanyakan dan mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Wonua Kongga terkait APBDes dan LPJ tahun 2023 yang ditanyakan pada tanggal 19 Desember 2024 sebelumnya.
” Namun yang menjadi kekesalan masyarakat Wonua Kongga, Kepala Desa mengeluarkan statement bahwasanya APBDes dan LPJ tidak bisa dipublikasikan karena bersifat rahasia” Kata La Ode Harmono dengan sangat Kesal
Dia menjelaskan bahwa di situ kami kembali menanyakan apa dasar hukum Kepala Desa mengeluarkan statement bahwasanya APBDes dan LPJ itu rahasia.
” Namun Kepala Desa Bungkam. Sehingga masyarakat geram dan kecewa terhadap statement yang dilontarkan Kepala Desa Wonua kongga” Tandasnya
Oleh kerna itu, kata dia, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Kepala Desa Wonua kongga akibat tidak adanya transparansi pengelolaan DD desa Tahun 2023 maka masyarakat berbondong-bondong untuk menyegel balai Desa Wonua Kongga.
” Sehingga tanggal 15 Januari 2025 yakni pada pelantikan Kepala Desa terpilih belum ada atensi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Konawe Selatan , Kepala kecamatan Laeya dan Aparat Penegak Hukum (APH) , pungkasnya
Secara terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Desa Wonua Kongga, Sareamin sangat menyanyangkan sikap Kepala Desa yang kongkalikong dengan masyarakat.
” Ada apa sebenarnya.. ? Kalau ini barang (DD) tidak diselewengkan kenapa harus disembunyikan APBDes dan LPJ. Kenapa harus kongkalikong dengan masyarakat” Ucapnya
Sareamin menegaskan bahwa APH harusnya tidak memandang bulu dalam penegakan hukum. Sebelumnya sudah ada temuan kerugian Negara Rp 161 juta dan kali ini ada lagi laporan dari masyarakat.
” Seharusnya kasus korupsi di Bumi Anoa ini, terutama di Konsel sudah diberikan atensi sesuai aturan yang berlaku dan semua pihak, Pemda maupun APH harus ikuti Asta Cita Presiden Republik Indonesia point ke-7 tentang pemberantasan Korupsi ” Tutupnya. (Red)
Simak Video Penyegelan Balai Desa Wonua Kongga Jilid II di bawah ini :