LP KPK Sultra Mengajukan Permohonan Informasi Publik Kepada PPID Desa di Daerah Kabaena Kabupaten Bombana

SULTRACITIZEN.COM- BOMBANA-Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Propinsi Sulawesi Tenggara melakukan Investigasi Pengelolaan Keuangan Desa di  Kecamatan Kabaena Barat yaitu Desa Baliara, Desa Baliara Selatan dan Desa Baliara Kepulauan, serta di Kecamatan Kabaena Selatan yaitu Desa Puununu dan Desa Pongkalaera. 

Investigasi Pengelolaan Keuangan Desa ini laksanakan pada Senin – Selasa, 2 dan 3 Desember 2024. Sesudah melakukan Investigasi dan  Komisi Daerah LP KPK Sultra melakukan Keterangan Pers kepada para beberapa media dan Pers Nasional maupun Regional Sultra. 

Ketua Eksekutif Komda LP LPK Sultra, Thayeb kepada media mengatakan ; “Tujuan LP KPK melakukan investigasi ini berupa Permintaan Informasi Publik kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa), adalah sebagai wujud Social Control atau Pengawasan Eksternal dari masyarakat pada penggunaan dan Pengelolaan Dana yang bersumber dari APBN dan APBD. 

Tahayeb mengatakan investigasi ini juga sebagai informasi awal dan bentuk pengawasan Publik serta  wujud peran serta masyarakat dalam pencegahan dan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2018.

“Peran serta Masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk, hak mencari dan memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tentang tindak pidana korupsi. Serta hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini di tegaskan dalam Pasal 2 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Eksekutif Komda LP KPK Sultra, Andri, S.Sos mengatakan bahwa Permintaan Informasi Publik yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di dua Kecamatan di Kabaena adalah merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

” Dimana Undang- undang ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik serta mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.” ujarnya 

Diakhir siaran persnya Kepala Divisi Intelejen dan Investigasi Tipikor LP KPK Sultra, Soni Maarisit mengatakan ; “Bahwa sesuai Standar Operasional  dan Prosedur dari Komnas LP KPK RI. Divisi Intelejen dan Investigasi Tipikor mempunyai tugas utama  antara lain  menghimpun data dan informasi tentang adanya Pengaduan masyarakat dan/atau temuan tentang dugaan Tipikor, Pungli, Gratifikasi dan Suap. 

“Selanjutnya diadakan penelitian internal untuk pelaporan dan pengaduan resmi kepada KPK, POLRI, Kejaksaan. Disamping itu melakukan monitoring setiap program dan kebijakan pemerintah dan penggunaan Dana Desa, ADD, APBD, APBN, Perpajakan serta segala kegiatan yang menggunakan Anggaran yang bersumber dari Keuangan Negara.”jelas Soni Maarisit

Seperti diketahui bahwa Komda LP KPK Sultra kali ini melakukan Investigasi di Kabupaten Bombana. Setelah sebelumnya juga sdh melakukannya di Kabupaten Konawe Kepulauan. ( ATIM) 

Related posts