SULTRACITIZEN.COM, KONAWE SELATAN – Aliansi Masyarakat Wonua Kongga Menggugat (AMWKM) terus menanyakan kepada pihak berwenang terkait laporan atas duguaan penyelewengan Dana Desa Wonua Kongga Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan.
Masyarakat Wonua Kongga yang tergabung dalam aliansi ini menilai Pemerintah Daerah ( Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) abaikan Asta Cita Presiden Prabowo ponit ke-7 tentang pemberantasan Korupsi.
Tokoh pemuda sekaligus anggota AMWKM, La Diyamu mengatakan laporan sudah dibuat di Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 26 Juni 2024 ditangani oleh pihak Tipidkor. Setelah beberapa hari laporan bergulir pihak Tipidkor Polda Sultra meneruskan Laporan tersebut ke Unit Tipidkor Polres Konawe Selatan.
” Dari bulan Juli 2024, hingga sekarang sudah bulan Januari 2024. Berarti sudah 6 bulan kasus ini bergulir tapi sampai saat ini belum ada titik terang dari Pemda dan APH ” Jelasnya kepada sultracitizen.com pada Senin 20 Januari 2025.
Ia menerangkan laporan tersebut terkait Anggaran Dana Desa Tahun 2023 dan Tahun 2024, Kepala Desa kembali berulah yang diduga kuat adanya penyelewengan Dana Desa. Makanya masyarakat melapor, tapi anehnya kasus masih bergulir namun Kepala Desa tetap dilantik pada tanggal 15 Januari 2025.
Sedangkan, menurut dia, Desa Wonua Kongga butuh pemimpin untuk melayani kebutuhan masyarakat. Setelah dilantik, Kepala Desa malah menghilang seperti ditelan bumi.
” Proses kasus dugaan Korupsi Desa Wonua yang terbilang alot sehingga masyarakat Wonua Kongga menilai Pemda dan APH abaikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia point ke-7 yakni Pemberantasan Korupsi” Terangnya
La Diayamu menambahkan sebelumnya Kepala Desa sudah terbukti merugikan keuangan negara berdasarkan hasil Audit Investigasi oleh pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Konsel yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada bulan Maret 2023 telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 161 juta untuk anggaran Dana Desa Tahun 2020-2022.
Namun ,lanjut dia, hanya dilakukan pembinaan tanpa diproses secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia lagi, masyarakat juga merasa kecewa kerna Kepala Desa mengatakan pada tanggal 19 Desember tahun 2024 di bahwa Racangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( RAPBDes ) tahun 2023 belum dibuat.
” Sampai Kapan kasus penyelewengan Dana Desa harus dilindungi ? Kalau secara terus – menerus, hanya dilakukan pengembalian uang dan pembinaan, maka kami yakin dan percaya, Korupsi Dana Desa akan semakin menjadi-menjadi di Bumi Anoa ” Tandasnya
Padahal pencegahan Korupsi dari tingkat pusat hingga ke daerah sering digaung-gaungkan Presiden Prabowo. Olehnya itu, dia dan Aliansi Masyarakat Desa Wonua Kongga menggugat ingin kasus ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (Red)