SULTRACITIZEN.COM, KENDARI – Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Propinsi Sulawesi Tenggara kembali melanjutkan tahap Investigasi Pengelolaan Keuangan Desa di beberapa Desa.
Dari informasi yang diperoleh media ini, Investigasi yang dilakukan antara lain di Kecamatan Kabaena Barat yaitu Desa Baliara, Baliara Selatan dan Desa Baliara Kepulauan.
Lanjut di Kecamatan Kabaena Selatan yaitu Desa Puununu dan Desa Pongkalaera dan juga Desa Pulau Bangkok Kecamatan Maginti, Desa Tapi Tapi.
Setelah Pulau Kabaena, InvestIgasi LP KPK akan melakukan investugasi di Desa Pasikuta Kecamatan Marobo Kabupaten Muna. Terakhir di Desa Torikeku Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan.
Lanjutan tahapan Investigasi Pengelolaan Keuangan Desa ini mulai laksanakan pada Rabu 18 Desember 2024.
Sebelum turun melakukan Investigasi Lanjutan kedua, Komisi Daerah LP KPK Sultra melakukan Siaran Pers kepada para beberapa media dan Pers Nasional maupun Regional Sultra bertempat di Sekretariat LP KPK Sultra pada 18 Desember 2024.
Ketua Eksekutif Komda LP LPK Sultra, Thayeb kepada media mengatakan, tujuan LP KPK melakukan lanjutan investigasi tahap kedua ini berupa Penyampaian Surat Keberatan kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa), karena Surat Permohonan Informasi Publik yang diajukan pertama tidak pernah di tanggapi oleh PPID Desa.
“Hal ini mengacu pada pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”.tandasnya
Anggota Divisi Intelejen dan Investigasi LP KPK Sultra Luking, SH mengatakan penyampaian Surat Keberatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Investigasi tahap pertama yang merupakan wujud Social Control atau Pengawasan Eksternal dari masyarakat pada penggunaan dan Pengelolaan Dana yang bersumber dari APBN dan APBD.
Menurut dia, ini sebagai informasi awal dan bentuk pengawasan Publik serta wujud peran serta masyarakat dalam pencegahan dan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2018.
“Peran serta Masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk, hak mencari dan memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tentang tindak pidana korupsi. Serta hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi” Ujarnya
Luking SH juga menyampaikan hal ini di tegaskan dalam Pasal 2 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi.
Sementara itu Sekretaris Eksekutif Komda LP KPK Sultra, Andri, S.Sos mengatakan bahwa Permintaan Informasi Publik yang di tujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana, lanjut ia, undang- undang ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik serta mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Diakhir siaran persnya Kepala Divisi Intelejen dan Investigasi Tipikor LP KPK Sultra, Soni Maarisit mengatakan, bahwa sesuai Standar Operasional dan Prosedur dari Komnas LP KPK RI.
” Divisi Intelejen dan Investigasi Tipikor mempunyai tugas utama antara lain menghimpun data dan informasi tentang adanya Pengaduan masyarakat dan/atau temuan tentang dugaan Tipikor, Pungli, Gratifikasi dan Suap” Jelasnya .
Selanjutnya, kata dia, diadakan penelitian internal untuk pelaporan dan pengaduan resmi kepada KPK, POLRI, dan Kejaksaan.
” Disamping itu, melakukan monitoring setiap program dan kebijakan pemerintah dan penggunaan Dana Desa, ADD, APBD, APBN, Perpajakan serta segala kegiatan yang menggunakan Anggaran yang bersumber dari Keuangan Negara” Tambahnya lagi
Soni Maarisit menegaskan ketika Permintaan Informasi Publik tidak ditanggapi maka kami LP KPK sebagai pemohon diberi hak oleh Undang-Undang untuk menyampaikan keberatan kepada badan publik yang menjadi termohon.
” Apabila masih tidak ditanggapi, maka LP KPK memiliki hak untuk mengajukan Gugatan Sengketa Informasi Publik ke pihak yang berwenang menangani hal tersebut” pungkasnya
Seperti diketahui bahwa Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) adalah merupakan Lembaga Independen dalam hal Pengawasan semua kebijakan pemerintah dan badan publik baik swasta maupun daerah.
Lembaga Ini telah berada di 38 Propinsi dan 350 Kabupaten di seluruh Indonesia. Memiliki legalitas dan ijin operasi dari Pemerintah pusat maupun daerah.(ATIM)