Warga Desa Lamooso Minta APH Tinjau Lokasi Tambang Pasir Diduga Ilegal, Yang Rusak Jalan Tani

SULTRACITIZEN.COM, KONAWE SELATAN,  Aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Lamooso, Dusun 4, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menuai sorotan dari masyarakat setempat. Warga mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan tani akibat aktivitas tambang yang telah beroperasi lebih dari satu tahun namun tidak tersentuh penegakan hukum.

Menurut keterangan dari salah satu warga Desa Lamooso yang tidak ingin disebutkan namanya, aktivitas tambang pasir tersebut berlangsung secara terang-terangan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Bahkan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan metode yang ugal-ugalan dan diduga telah menyalahi aturan-aturan teknis pertambangan galian C.

“Kami sangat terganggu dengan keberadaan tambang pasir ilegal ini. Selain tidak memiliki izin, kendaraan berat yang keluar masuk setiap hari menyebabkan kerusakan parah pada jalan tani yang selama ini kami gunakan untuk mengangkut hasil pertanian,” ujar warga tersebut kepada media.

Kerusakan jalan tani akibat aktivitas tambang tidak hanya berdampak pada kelangsungan usaha tani warga, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan. Kondisi jalan yang berlubang, licin, dan penuh lumpur menghambat akses masyarakat menuju lahan pertanian, terutama saat musim hujan.

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup serta ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk segera turun tangan meninjau lokasi tambang pasir tersebut dan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal.

“Kami tidak ingin alam kami rusak hanya karena ulah segelintir orang yang mencari keuntungan pribadi. Kami butuh ketegasan dari pihak berwajib agar aktivitas ilegal ini segera dihentikan,” tegas salah satu tokoh pemuda desa.

Selain merusak lingkungan dan infrastruktur desa, aktivitas tambang pasir ilegal juga mencederai nilai-nilai hukum dan keadilan sosial. Dalam sistem hukum Indonesia, usaha pertambangan wajib mematuhi regulasi yang ketat, termasuk kewajiban memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan memperhatikan aspek keselamatan serta keberlanjutan lingkungan.

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Masyarakat Desa Lamooso berharap laporan ini segera direspons oleh pihak berwenang dengan melakukan penelusuran terhadap legalitas tambang, dampak lingkungan, serta melakukan penindakan terhadap oknum yang bertanggung jawab. (Red) 

Related posts